ISORI DPD SUMBAR
Bahwa sesungguhnya pembinaan olahraga di negara Republik
Indonesia adalah merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya.
Bahwa pembangunan sebagai suatu usaha mencapai kehidupan yang
layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, maka
upaya-upaya pendekatan ilmiah dan peningkatan mutu pembinaan serta prestasi
olahraga di Indonesia, perlu mendapat perhatian yang maksimal dari seluruh
lapisan masyarakat.
Dengan dorongan oleh rasa kesadaran dan tanggung jawab terhadap
pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka sarjana olahraga Indonesia
bersepakat untuk berhimpun dari dalam suatu wadah organisasi,
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan meningkatkan
mutu olahraga pendidikan (pendidikan jasmani, pendidikan olahraga), olahraga
rekreasi, olahraga prestasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagal sarana utama untuk mengembangkan manusia Indonesia berakhlak mulia,
sehat, cerdas dan bugar Setiap anggota berhak dan berkewajiban sebagai berikut:
Anggota biasa berhak dipilih dan memilih pimpinan organisasi.
Anggota luar biasa berhak memilih pimpinan organisasi.
Anggota kehormatan tidak mempunyai hak dipilih, dan memilih,
namun diharapkan dapat memberikan saran- saran.
Seluruh anggota ISORI berkewajiban membayar uang pangkal serta
iuran wajib setiap bulan, selanjutnya penggunaan dan pembiayaan dana yang
dihimpun dan anggota tersebut akan diatur pada peraturan khusus.
Seluruh anggota ISORI wajib memiliki kartu anggota yang
dikeluarkan dan disyahkan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.
Seluruh anggota ISORI akan diusahakan mendapatkan kemudahan
dalam mengunjungi sarana prasarana olahraga tetap nasional.
Seluruh anggota ISORI mempunyai hak mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan oleh ISORI Pusat dengan persetujuan atau rekomendasi dan pengurus
daerah yang bersangkutan.
Menyebarluaskan informasi pengertian dan ketentuan serta
peraturan perundang-pendungan keolahragaan.
Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi dalam upaya
sosialisasi guna memacu gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan
masyarakat.
LOGO ISORI
ANGGARAN
DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya pembinaan olahraga di negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya.
Bahwa pembangunan sebagai suatu usaha mencapai kehidupan yang layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, maka upaya-upaya pendekatan ilmiah dan peningkatan mutu pembinaan serta prestasi olahraga di Indonesia, perlu mendapat perhatian yang maksimal dari seluruh lapisan masyarakat.
Dengan dorongan oleh rasa kesadaran dan tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka sarjana olahraga Indonesia bersepakat untuk berhimpun dari dalam suatu wadah organisasi, dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
UMUM
Pasal 1
NAMA DAN DOMISILI
Organisasi
ini bernama Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang disingkat ISORI
ISORI
berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan sekretariat:
Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Gedung Graha Pemuda Lt. 4
Senayan-Jakarta.
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
Ikatan
Sarjana Olahraga Indonesia didirikan di Yogyakarta pada tanggal 29 April 1969
untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 3
Asas
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) berdasarkan falsafah negara Pancasila
ISORI
berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pasal 4
Status
ISORI adalah organisasi profesi olahraga yang bergerak dibidang pembinaan dan pengembangan sumber daya dan potensi keolahragaan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
ISORI
merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan mengembangkan sumber daya
manusia dalam bidang keolahragaan.
ISORI di
dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia profesi keolahragaan
internasional
ISORI
adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan
kekuatan politik manapun juga.
Pasal 5
Tujuan dan fungsi
Tujuan
Ikatan
Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan membina dan mengembangkan serta
meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi
dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana utamanya.
2. Fungsi
ISORI mempunyai fungsi:
a. meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan sumber daya manusia keolahragaan secara nasional.
b. Memasyarakatkan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi secara optimal;
c. Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan atau menjadi anggota organisasi internasional.
Pasal 6
Sifat
ISORI bersifat non politik dan merupakan forum komunikasi untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat dalam gerakan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Pasal 7
Tugas dan Kegiatan
Menghimpun dan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional;
Mengembangkan
kerjasama dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga dalam rangka
menunjang peningkatan kualitas manusia baik secara individu maupun kelompok
masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Menyebarluaskan
pengertian dan ketentuan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Menyelenggarakan
penerangan, pemberian informasi guna memacu gerakan nasional keolahragaan.
Menyelenggarakan
musyawarah, seminar, lokakarya di bidang olahraga, serta upaya lain dalam
rangka meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga
prestasi nasional.
Melakukan
kajian dan penelitian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga.
Melaksanakan
evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan
pelaksanaan keolahragaan nasional.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Organisasi
Susunan organisasi ISORI berbentuk jenjang vertikal, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi/ Daerah Khusus Ibukota/ Daerah Istimewa, sampai ke tingkat Pusat.
Di
tingkat pusat dibentuk Pengurus Provinsi yang membawahi dan mengoordinasi semua
kegiatan setiap Pengprov ISORI.
Di
tingkat Provinsi (selanjutnya disebut Pengprov) dibentuk Pengurus Provinsi
ISORI, yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan setiap Pengurus
Kabupaten/ Kota yang ada di wilayahnya.
Di
tingkat Kabupaten/ Kota, (selanjutnya disebut "Peng Kab/Kot")
dibentuk Pengurus ISORI Kab/Kot, yang membawahi dan mengoordinasi semua
kegiatan Pengurus Kab/Kot (selanjutnya disebut Pengkab/ Kot).
Pasal 9
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja organisasi ISORI adalah sebagai berikut:
Wilayah kerja ISORI Pusat adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah
kerja ISORI Provinsi adalah seluruh wilayah hukum Provinsi bersangkutan.
Wilayah
kerja ISORI Kab/ Kota adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/ Kota
bersangkutan.
Pasal 10
Pengurus ISORI Pusat
Pengurus ISORI Pusat dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Pusat yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
Masa
bakti Pengurus ISORI Pusat adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat
Musyawarah Nasional yang memiliki dan mengangkat Ketua Umum ISORI Pusat dan
para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup.
Jabatan
Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa
bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pengurus
Pusat terdiri dari:
Penasehat
Dewan
Pakar
Ketua
Umum
Ketua I
sebagai Ketua Harian dan Ketua II
Sekretaris
Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara
dan Wakil Bendahara.
Bidang-bidang
sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 11
Pengurus ISORI Provinsi
Pengurus ISORI Provinsi dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Provinsi oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Provinsi dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Provinsi.
Pengurus
ISORI Provinsi diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya
sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran
rumah tangga.
Untuk
melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum ISORI Provinsi dapat menunjuk salah
seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian.
Masa
bakti Pengurus ISORI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak
saat Musyawarah ISORI Provinsi yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI
Provinsi dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup
Jabatan
Ketua Umum ISORI Provinsi hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal
untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pasal 12
Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota
Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota ;
Pengurus
ISORI Kabupaten/ Kota diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah
tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran
dasar/ anggaran rumah tangga;
Untuk
melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dapat menunjuk
salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian;
Masa
bakti Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung
sejak saat Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota yang memilih dan mengangkat aKetua
Umum ISORI Kabupaten/ Kota dan para formatur yang membentuk dan menyusunya ditutup;
Jabatan
Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama
maksimal untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut;
Pasal 13
Keanggotaan
Anggota Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) terdiri dari:
Anggota biasa
Anggota
luar biasa
Anggota
kehormatan
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Nasional
Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi ikatan Sarajana Olahraga Indonesia yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Munas
dihadiri oleh:
Pengurus
ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau yang diundang.
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Munas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Munas
bertugas untuk:
memilih
pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas
mentetapkan
tata tertib dan acara Munas;
menyaring,
dan menetapkan calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
memilih
dan menetapkan Ketua Umum PP ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua
Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
memilih 2
(dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan
membentuk Pengurus PP ISORI;
mengesahkan
usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran
Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat
Anggota;
menetapkan
program kerja dan kebijakan umum;
meminta
dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus
Pusat ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
Pasal 16
Musyawarah Provinsi
Musprov adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarajana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Musprov
dihadiri oleh:
Pengurus
ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
Utusan
dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau
yang diundang.
Peserta,
hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musprov dan
penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Musprov
bertugas untuk:
memilih
pimpinan Musprov dari dan oleh peserta Musprov ;
menetapkan
tata tertib dan acara Musprov
menyaring,
dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengporv ISORI;
memilih
dan menetapkan Ketua Umum Pengprov ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai
Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
memilih 2
(dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan
membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
mengesahkan
usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran
Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat
Anggota;
menetapkan
program kerja dan kebijakan umum;
meminta
dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus
Pengprov ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
Pasal 17
Musyawarah Kabupaten/ Kota (Muskab/Kot)
1. Muskab/Kot adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
2. Muskab/Kot dihadiri oleh:
Pengurus
ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau yang diundang.
3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Muskab/Kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Muskab/Kot bertugas untuk:
a. memilih pimpinan Muskab/kot dari dan oleh peserta Muskab/kot ;
b. mentetapkan tata tertib dan acara Muskab/ kot ;
c.
menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengkab/kot ISORI;
d. memilih dan menetapkan Ketua Umum Penkab/kot ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;
e. memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;
f. mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
g. menetapkan program kerja dan kebijakan umum;
h. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Muskab/Kot ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
Pasal 18
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
1. Munaslub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat;
2. Munaslub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Provinsi yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Pusat diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.
Pasal 19
Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB)
1. Musprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Propinsi;
2. Musprovlub juga dapat diselengsarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Kabupaten/Kota yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Provinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut;
3. Rincian tata cara penyelenggaraan Musprovlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/KOTLUB)
1. Muskablub/kotlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI KAB/KOT;
2. Muskab/kot lub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI KAB/KOT yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI KBA/KOT diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.
3. Rincian tata cara penyelenggaraab Muskablub/kotlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Rapat
1. Di dalam organisasi ISORI diperlukan adanya macam tingkatan rapat, yakni :
a. Rapat rutin;
b. Rapat Pengurus Inti;
c. Rapat Pleno;
d. Rapat Koordinasi dan Konsultasi;
e. Rapat Paripurna
2. Rincian penyelenggaraan rapat rutin, rapat pengurus inti, dan rapat pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
1. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dilaksanakan antara Pengurus ISORI Pusat dengan satu atau beberapa ISORI Provinsi.
2. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat dengan Penasehat dan Dewan Pakar.
Pasal 23
Rapat Paripurna Nasional (Raparnas)
1. Raparnas diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Raparnas dihadiri oleh:
a. Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;
b. Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
c. Peninjau sebagai undangan.
3. Raparnas dipimpin oleh Pengurus ISORI Pusat;
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparnas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Raparnas bertugas untuk:
a. menetapkan tata tertib dan acara Raparnas;
b. menetapkan program ISORI Pusat untuk tahun anggaran tertentu;
c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Pusat, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;
d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.
Pasal 24
Rapat Paripurna Provinsi (Raparprov)
1. Raparprov diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Raparprov dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Provinsi sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau sebagai undangan.
3. Raparprov dipimpin oleh Pengurus ISORI Provinsi.
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Raparprov bertugas untuk
menetapkan tata tertib dan acara Raparprov;
menetapkan program ISORI Provinsi untuk tahun anggaran tertentu;
a. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Provinsi, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;
b. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.
Pasal 25
Rapat Paripurna Kabupaten/ Kota (Raparkab/Kot)
1. Raparkab/kot diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Raparkab/kot dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Kab/ Kot sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Kab/ Kot;
Peninjau sebagai undangan.
3. Raparkab/kot dipimpin oleh Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota;
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparkab/kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Raparkab/kot bertugas untuk
a. menetapkan tata tertib dan acara Raparkab/kot;
b. menetapkan program ISORI Kabupaten/ Kota untuk tahun anggaran tertentu;
c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;
d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 26
Sumber dana ISORI didapat dari:
1. Iuran wajib anggota
2. Donatur
3. Sumbangan lain yang tidak mengikat
4. Usaha lain yang sah menurut hukum
BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 27
1. ISORI mempunyai lambang dan bendera yang diatur dalam anggaran rumah tangga;
2. ISORI mempunyai code etik.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 28
ISORI dapat dibubarkan atas dasar keputusan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa yang disetujui 2/3 (dua pertiga ) suara anggota yang hadir.
Apabila
organisasi ini dibubarkan, maka hak milik atau kekayaan organisasi diserahkan
kepada badan sosial.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan peraturan khusus, tidak boleh bertentangan dengan
anggaran dasar.
Anggaran
dasar ini telah ditinjau dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar
mandat yang diberikan pada Musyawarah Nasional MUNAS) IV tanggal 9 September
1992 di Palembang Sumatera Selatan.
Anggaran
dasar ini telah ditinjau dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar
mandat yang diberikan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) V tanggal 8 September
1998 di Malang Jakarta Timur.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA
(ISORI)
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan ISORI dalam anggaran rumah tangga ini adalah Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1969 di Yogyakarta.
ISORI
bersifat non politik dan forum komunikasi untuk
meningkatkan
kompetensi, profesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga
nasional
ISORI
adalah sarana komunikasi dan musyawarah bagi para sajana olahraga Indonesia
dalam rangka membantu program pemerintah baik secara individu maupun organisasi
dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan mutu olahraga di Indonesia.
Yang
dimaksud dengan Sarjana Olahraga dalam Anggaran Rumah tangga ini adalah Ikatan
seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan dalam bidang ilmu keolahragaan.
Yang dimaksud dengan ilmu Keolahragaan adalah sekumpulan beberapa sub disiplin
ilmu yang dapat berhubungan secara multidisiplin, interdisiplin, dan lintas
disiplin untuk mengembangkan teori keolahragaan
BAB II
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi ISORI berbentuk tunggal yang menghimpun sarjana olahraga di Indonesia.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 3
SUSUNAN
ORGANISASI
ISORI meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang diurus dan diatur menurut jenjang sebagai berikut:
1. Tingkat nasional disebut Pengurus Pusat.
2. Daerah
Propinsi TK I disebut Pengurus Propinsi
3. Daerah
TK II Kabupaten/Kodya disebut Pengurus Kabupaten/ Kota (PengKab/ Pengkot).
Pembagian Tugas dan Kewajiban Pengurus ISORI Pusat Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara balk dan terkoordinasi, maka di antara Pengurus ISORI Pusat secara garis besar diadakan pembagian tugas dan tanggungjawab, sehingga akan dicapai hasiI kerja yang maksimal.
Pasal 4
Tugas dan kewajiban Ketua Umum ISORI Pusat Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin ISORI Pusat.
Merumuskan
kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan keolahragaan
Bertindak
untuk atas nama ISORI Pusat, baIk di dalam maupun di luar pengadiIan.
Bertanggungjawab
dan mengusahakan agar seluruh keputusan Munas, Raparnas, Rapat Pleno dan
Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan balk
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Munas.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Ketua I selaku Ketua Harian
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya
Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum
Pasal 6
Tuqas dan
Kewajiban Sekretaris Jenderal
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
Mengoordinasi
dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat Jenderal.
Mengoordinasi
dan bertanggung jawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan ISORI
Pusat.
Mengoordinasi
dan mengarahkan kegiatan humas dan publikasi ilmiah
Mempersiapkan
dan menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus ISORI Pusat.
Mengoordinasi
penyusunan laboran sekretariatan Umum secara periodik.
Mengoordinasi
persiaan dan penyelenggaraan setiap Munas, Rapamas, dan Rapat Anggota yang
dilaksanakan Panitia.
Menjadi
pendamping dan narasumber pada setiap Munas, Raparnas.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oieh Ketua Umum
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu o!eh Wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 7
Tugas dan
Kewajiban Wakil Seketaris Jenderal
Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
Membantu
Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya.
Menjadi
narasumber dalam setiap kegiatan Munas, Raparnas.
mempersiapkan
dan membawahi/mengetuai Panitia pelaksana setiap Munas, Rapamas.
Menyusun
rencana program kerja sekretaris Jenderal secara periodik.
Membantu
Sekeretaris Jenderal dalam upaya pembinaan pesonil, material, dan dukungan
fasilitas.
menyusun
laporan Sekretaris Jenderal secara periodik
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Tugas dan
Kewajiban Bendahara
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Menyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerja sama dengan bidang rencana
program dan anggaran.
Mengoordinasi
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui
bertanggungjawab
terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
Di dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil bendahara.
Menjadi
pendamping dan narasumber pada setiap Munas, raparnas.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 9
Tugas dan
Kewajiban Wakil Bendahara
Mewakill bendahara apabila berhalangan
Membantu
bendahara dalam melaksanakan tugasnya
Mendampingi
bendahara sebagai narasumber pada setiap Raparnas dan Munas
Di dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bendahara
Pasal 10
Tugas dan
Kewajiban Bidang Pengabdian Masyarakat
Membantu Ketua Umum dalam bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM dan Keolahragaan.
Mengoordinasi
penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Pengabdian Masyarakat.
Mengoordinasi
setiap kegiatan dalam bidang Pengabdian Masyarakat
Bertindak
sebagal narasumber dalam bidang Pengabdian Masyarakat pada setiap Munas,
Raparnas.
Mengoordinasi
penyusunan laboran bidang Pengabdian Masyarakat secara periodik.
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua bidang Pengabdian
Masyarakat .
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 11
Tugas dan
Kewajilban Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat
Mewakill ketua Bidang Pengabdian Masyarakat apabila berhalangan
Membantu
Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dalam Pembinaan dan pengoordinasian setiap
kegiatan anggota dan ISORI Provinsi
Membantu
ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi
Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sebagai narasumber pada setiap Munas dan
Raparnas.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua bidang Pengabdian
Masyarakat
Pasal 12
Tugas dan
Kewajlban Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah
Membantu ketua Umum dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pengoordinasi
penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi
setiap kegiatan dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pengoordinasi
pembinaan setiap kegiatan ISORI Provinsi dalam bidang Humas dan Publikasi
Ilmiah.
Mengoordinasi
penyusunan laboran bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi
penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Mengoardinasi
penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Dalam
melaksanakan tugasnya dan kewajibannya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua
bidang Humas dan Publikasi Ilmiah
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 13
Tugas dan
Kewajlban Wakil Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah
Mewakili Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah apabila berhalangan.
Membantu
Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi
Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah sebagai narasumber pada setiap Munas
dan Raparnas.
Da!am
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Bidang Humas dan Publikasi
Ilmiah.
Pasal 14
Tugas dan
Kewajiban Bidang Organisasi dan Pengembangan
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi dan Pengembangan.
Mengoordinasi
penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Organisasi dan
Pengembangan.
Memberlkan
saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang pembinaan organisasi dan Pengembangan
.
Mengoordinasi
semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan/pembinaan organisasi dan
Pengembangan ISORI Provinsi
Bertindak
sebagai narasumber dalam bidang Organisasi dan Kerjasama pada setiap Munas dan
Raparnas.
Memberikan
pengarahan di bidang Organisasi dalam setiap Munas dan Musporv yang
dilaksanakan oleh Pengprov.
Mengoordinasi
penyusunan laporan bidang organisasi secara periodik.
Dalam
me!aksanakan tugasnya Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan dibantu oleh I
(satu) orang Wakil ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan .
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 15
Tugas dan
KewaJiban Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan
Mewakili Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan apabila berhalangan.
Membantu
Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
Membantu
Ketua Bidang dalam penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Membantu
Ketua Bidang dalam penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Medampingi
Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan sebagal narasumber pada setiap Munas
dan Rapamas.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua Bidang Organisasi dan
Pengembangan .
Pasal 16
Tugas dan
Kewajiban Ketua Bidang Pembinaan Profesi
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Profesi.
Mengoordinasi
penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Pembinaan Profesi .
Memberikan
saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang Pembinaan Profesi .
Mengoordinasi
penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Mengoardinasi
penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungJawab kepada Ketua Umum.
Pasal 17
Tugas dan
Kewajiban Wakil Ketua Bidang Pembinaan Profesi
Mewakili Ketua Bidang Publikasi Jurnal ilmiah apabila berhalangan.
Membantu
Ketua Bidang Pembinaan Profesi dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi
Ketua Bidang Pembinaan Profesi sebagai nara sumber pada setiap Munas dan
Raparnas.
Melaksanakan
Pembinaan Profesi
Menyiapkan
penyusunan laporan bidang Pembinaan Profesi .
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungJawab kepada Ketua Bidang Pembinaan Profesi .
Pasal 18
Keangotaan
ISORI bersifat non politik dan forum komunikasi untuk meningkatkan kompetensi, protesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional
Anggota ISORI terdiri dari :
Anggota biasa terdiri dan sarjana olahraga.
Angota
luar biasa terdiri dah sarjana muda olahraga, lulusan SGPD, B1, B2 dan program
diploma III Olahraga.
Anggota
kehormatan adalah anggota masyarakat umum dan berbagai multi disiplin ilmu yang
diangkat karena prestasi, pengabdian dan dedikasinya dalam pembinaan dan
pengembangan olahraga di Indonesia serta berminat pada bidang keolahragaan.
Pasal 19
Hak dan Kewajiban Anggota
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan meningkatkan mutu olahraga pendidikan (pendidikan jasmani, pendidikan olahraga), olahraga rekreasi, olahraga prestasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagal sarana utama untuk mengembangkan manusia Indonesia berakhlak mulia, sehat, cerdas dan bugar Setiap anggota berhak dan berkewajiban sebagai berikut:
Anggota biasa berhak dipilih dan memilih pimpinan organisasi. Anggota luar biasa berhak memilih pimpinan organisasi.
Anggota
kehormatan tidak mempunyai hak dipilih, dan memilih, namun diharapkan dapat
memberikan saran- saran.
Seluruh
anggota ISORI berkewajiban membayar uang pangkal serta iuran wajib setiap
bulan, selanjutnya penggunaan dan pembiayaan dana yang dihimpun dan anggota
tersebut akan diatur pada peraturan khusus.
Seluruh anggota
ISORI wajib memiliki kartu anggota yang dikeluarkan dan disyahkan oleh Pengurus
Pusat melalui Pengurus Daerah.
Seluruh
anggota ISORI akan diusahakan mendapatkan kemudahan dalam mengunjungi sarana
prasarana olahraga tetap nasional.
Seluruh
anggota ISORI mempunyai hak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh ISORI
Pusat dengan persetujuan atau rekomendasi dan pengurus daerah yang
bersangkutan.
Menyebarluaskan
informasi pengertian dan ketentuan serta peraturan perundang-pendungan
keolahragaan.
Menyelenggarakan
komunikasi, informasi dan edukasi dalam upaya sosialisasi guna memacu gerakan
memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
Pasal 20
Pemberhentian
Anggota
1. Keanggotaan ISORI berakhir karena:
a. Tidak memenuhi sarat dalam pasal 4 dan 5
b.
Mengundurkan diri dan keanggotaan
c.
Diberhentikan karena merugikan kepenting-
an
organisasi
d.
Meninggal Dunia
2. Keputusan pemberhentian keanggotaan ISORI diambil dengan musyawarah menurut jenjang kepengurusannya.
3. Pengurus berhak memberhentikan sementara
/skors
anggota.
BAG III
KEPENGURUSAN
Pasal 21
Masa kepengurusan ISORI ditetapkan 4 (empat) tahun.
Pasal 22
Susunan
Pengurus
Susunan pengurus ISORI adalah sebagai berikut :
1.Pengurus Pusat terdiri dari :
a.
Penasehat
b. Dewan
Pakar
c. Ketua
Umum
d. Ketua
I sebagai Ketua Harian
e.
Sekretaris Jendral dan Wakil Sekertaris Jendral
f.
-Bendahara dan Wakil Bendahara
g.
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Pengurus Provinsi dan Kabupaten/ Kota terdiri dari :
a. Penasehat
b. Ketua Umum
c. Ketua
I sebagai Ketua Harian dan Ketua II
d.
Sekentaris Jenderal dan Wakil Sekertaris Jenderal
e.
Bendahara dan Wakil Bendahara
f.
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Pasal 23
Pelindung
Seseorang
dapat diusulkan oleh pengurus dan diangkat sebagai Pelindung ISORI karena
kedudukan dan jabatannya yang diharapkan dapat menunjang proses perjalanan
organisasi dan / atau suatu jabatan I instansi terkait yang diharapkan dapat
menunjang jalannya roda organisasi ISORI.
Pasal 24
Penasehat
Seseorang
dapat diusulkan oleh pengurus untuk diangkat sebagai Penasehat ISORI dan
mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan, Saran dan pertimbangan kepada
pengurus ISORI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Pasal 25
Pengesahan
Pemilihan
dan pengesahan pengurus pusat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pemilihan
pengurus daerah tingkat I (Provinsi) dilakukan oleh musyawarah provinsi, dan
pengukuhannya dilakukan oleh Pengurus Pusat.
Pemilihan
pengurus Kabupaten/ kota dilakukan oleh Musyawarah Kabupaten/ kota dan
dikukuhkan oleh Pengurus Provinsi.
BAB IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 26
MUSYAWARAH
Musyawarah dilaksanakan guna membahas segala sesuatu yang menyangkut kepentingan organisasi, dengan klasifikasi/tingkat sebagai berikut:
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi ISORI yang diselenggarakan dalam setiap 4 (empat) tahun, dengan wewenang sebagai berikut:
memilih pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas;
menetapkan
tata tertib dan acara Munas;
menjaring,
menyaring. dan menetapkan calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
memilih
dan menetapkan Ketua Umum PP ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua
Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
Memilih 2
(dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan
membentuk Pengurus PP ISORI;
Mengesahkan
usul/ rancangan perubahan dan man pengecualian terhadap ketentuan Anggaran
Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang te/ah disetujui oleh
Pasal 28
Raparnas/ Rapat Anggota;
Menerapkan
program kerja dan kebijakan umum
Meminta
dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawahan Pengurus
Pusat ISORI, baik laporan kerja maupun laporan kenangan;
Pasal 29
Peserta yang hadir di Munas
Musyawarah nasional dihadiri oleh
Seluruh Pengurus Pusat sebagai narasumber;
Utusan
dan setiap Pengurus Provinsi masing-masing 2 (dua) orang;
Peninjau
yang diundang
Pasal 30
Hak Suara dan Jumlah Utusan
Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di dalam setiap Munas.
Setiap
Pengurus Provinsi ISORI berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk setiap
Munas;
Setiap
Pengurus Provinsi ISORI yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara
serta peninjau yang diundang tidak mempunyai hak suara;
Setiáp
instani, organisasi olahraga atau seseorang yang mendapatkan undangan berhak
mengirimkan orang seseorang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak
suara, namun mempunyai hak bicara.
Pengurus
Pusat ISORI tidak mempunyai hak suara di dalam Munas.
Pasal 31
Quorum
Musyawarah
nasional dianggap sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana
telah memenuhi quorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnnya 1/2 (setengah)
dari jumlah pengprov ISORI ditambah I (satu) orang;
Apabila
pada saat berlangsungnya Munas ternyata qorum sebagaimana diatas tidak
dipenuhi, Munas ditunda untuk sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda
untuk walau paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada
utusan yang belum hadir mengikuti Munas, apabila setelah penundaan ternyata
quorum belum juga dipenuhi, Munas dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat
mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.
Pasal 32
Pimpinan
Munas dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Munas, yang tendiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris;
Selama
Pimpinan Munas sebagaimana dimaksud diatas belum dipilih, untuk sementara Munas
dipimpin oleh Ketuna Umum ISORI yang bertugas untuk mengesahkan Penaturan Tata
Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Munas.
Pasal 33
Putusan
Setiap putusan yang diambil di dalam Munas dilakukan melalui pemusyawaratan untuk mencapai mufakat. Namun bilamana permusyawaratan gagal mencapai permufakatan, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih 50% dari suara yang sah:
Apabila
setelah dilakukan pemungulan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut
diri orang atau untuk hal lain ditolak.
Pasal 34
Musyawarah Paripurna
Musyawarah paripurna yang diselenggarak-an sekali dalam satu periode kepengurusan mempunyai kekuasaan dalam organisasi selama musyawarah nasional tidak bersidang
Musyawarah
paripurna mempunyai we-wenang menetapkan dan atau mensyahkan program kegiatan
daerah yang bersifat triwulan
Musyawarah
paripurna bersifat musyawarah kerja yang diselenggarakan antara 2 Munas.
Pasal 35
Musyawarah Luarbiasa
Musyawarah luar biasa dapat diselenggara-kan sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat ISORI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
Musyawarah
luar biasa juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling
sedikit 2/3 (dua pertiga,) dari jumlah Pengurus Provinsi ISORI yang ada, dan di
dalarn surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai
hal yang akan dibicarakan. Pengurus Propinsi diwajibkan menyelenggarakan
Munaslub bila adapermintaan tersebut;
Ketentuan
tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri musyawarah nasional luar
biasa adalah sama dengan Munas sebagaimana diatur dalam pasal diatas;
Tempat
penyelenggaraan Munas luar biasa adalah di tempat kedudukan PP ISORI atau
tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh PP ISORI;
Ketentuan
tentang tata cara pemberitahuan, quorum, pimpinan dan pengambiIan putusan
adalah, sama dengan ketentuan bagi munas sebagaimana tercantum di dalam Pasal
di atas.
Pasal 36
Musyawarah
Provinsi
Musyawarah Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pengprov ISORI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Musyawarah
Provinsi dihadiri oleh:
Peserta,
hak suara, pengesahan, keputusan dengan wewenang sebagal berikut:
a.
Memilih dan menetapkan pimpinan sidang
b.
Menetapkan/menyempurnakan ketentuan khusus kegiatan
c.
Mengevaluasi, menyusun/merumuskan dan menetapkan program kerja
d.
Menyusun dan merumuskan laporan kegiatan
4. Memilih pengurus periode berikutnya
5. Musyawarah provinsi diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus provinsi tingkat propinsi.
6. Quorum dan tata tertib musyawarah ditetapkan oleh peserta musyawarah provinsi (MUSPROV)
. Pasal
37
Rapat-rapat
Rapat-rapat, beberapa macam rapat dalam ISORI, tingkatannya adalah sebagai berikut :
1. Rapat
rutin
2. Rapat pengurus Inti
3. Rapat Pleno;
4. Rapat Koordinasi dan Konsultasi
5. Rapat Paripurna
Pasal 38
Rapat
Rutin
Rapat rutin ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri Pengurus ISORI Pusat untuk membahas dan memutuskan segala persoalan sehari-hari dan bersifat rutin. Rapat rutin diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam setiap I (satu) bulan dan dibuat catatan rapatnya untuk dipergunakan sebagai pedornan penyelesaian masalah yang bersifat rutin
Pasal 39
Rapat Pengurus Inti
Rapat pengurus Inti dihadiri oleh Pengurus Inti, yakni Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara.
Rapat
diadakan untuk rnernbahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi di
dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya terutarna yang rnenyangkut rnasalah
kebijakan
Bilamana
diperlukan, rapat pengurus inti dapat mengundang wakil ketua bidang atau
anggota bidang.
Rapat
pengurus Inti diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40
Rapat Pleno
Rapat pleno ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri o/eh seluruh pengurus ISORI Pusat
Rapat ini
diadakan untuk rnernbahas dan mengevaluasi program kerja serta rnernutuskan
berbagai permasalahan yang antara lain berkaitan dengan persiapan
penyelenggaraan Raparnas, Munas, partisipasi dalarn event internasional.
Rapat
pleno adalah sah dan dapat mernutuskan segala hal dibicarakan apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah pengurus. Dalam hal belum rnencapai
kuorum rapat dapat ditunda dalarn waktu 60 menit dan dapat dilanjutkan atas
persetujuan peserta.
Rapat
pleno diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalarn 3 (tiga) bulan;.
Pasal 41
Rapat-rapat Lain
Rapat-rapat atau pertemuan dapat berbentuk dan bersifat:
ilmiah,
seperti penyelenggaraan seminar, simposium, diskusi, worshop dan lainnya yang
bersifat ilmiah.
Sosial,
seperti pertemuan silaturahmi atau pertemuan keluarga dan penyelenggaraan
kegiatan sosial lainnya.
Untuk
rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut pada butir 1 di atas pengurus mengambil
prakarsa dalam menentukan thema dan acara.;
Rapat
atau pertemuan-pertemuan tersebut dapat diselenggarakan oleh pengurus pusat,
pengurus daerah dan kelompok anggota dengan sepengetahuan pengurus.
Rapat
atau pertemuan-pertemuan tersebut dilaporkan kepada pengurus pusat, pengurus
daerah dan pengurus cabang.
BAB V
FUNGSI,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasasl 42
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat
Pengurus pusat berfungsi sebagai pimpinan pusat yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi tingkat nasional.
Pengurus
pusat bertugas untuk mengendalikan dan membina potensi organisasi melalui :
menyusun
pedoman kerja dan peraturan khusus
mengelolah
administrasi organisasi
Menghimpun
dana dan daya untuk organisasi
Menyelenggarakan
rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
Menyelenggarakan
rapat-rapat pengurus dan musyawarah nasional, paripurna maupun musyawarah
istimewa.
Mengusahakan
untuk mengambil peran utama dalam kegiatan olahraga raga Indonesia dengan
menggunakan ilmu pengetahuan sebagai sarana utama.
Mengadakan
hubungan dengan lembaga, instansi, organisasi terkait di dalam dan di luar
negeri.
Melaksanakan
kaderisasi organisasi.
Pasal 43
Fungsi,
tugas dan tanggung jawab Pengprov
Pengurus provinsi berfungsi sebagai pimpinan daerah yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi di provinsi.
Pengaruh
provinsi bertugas melaksana-kan pembinaan potensi organisasi daerah, dengan
berpedoman pada kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pusat.
Menyelenggarakan
rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
Menyelenggarakan
rapat pleno anggota pengurus dan musyawarah provinsi.
Mengusahakan
untuk mengambil peran utama dalam kegiatan olahraga di provinsi.
mengadakan
hubungan dengan seluruh lembaga, instansi dan organisasi terkait.
Membuat
laporan kerja tahunan
Melaksanakan
dan mengusulkan pengesahan/ pengukuhan pengurus kepada pengurus Pusat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 44
Keuangan
Keuangan ISORI didapat dari:
Uang pangkal dan iuran wajib anggota
Sumbangan
tetap dan sumbangan-sumbangan lain yang diperoleh dari pemerintah, instansi
atau badan-badan lain yang syah dan tidak mengikat.
Pasal 45
IURAN
Uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setahun.
Iuran
wajib ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Uang
pangkal dan iuran wajib anggota dikoordinir oleh Pengurus Provinsi/ Cabang dan
disampaikan kepada pengurus pusat sebesar Rp. 50.000,- (Lima belas ribu rupiah)
untuk pembuatan kartu anggota.
Pengurus
pusat, pengurus Provinsi dan pengurus Kab/Kot hendaknya mengusahakan sumbangan
tetap dan tidak tetap baik dari pemerintah swasta maupun perorangan.
Keuangan
organisasi diatur secara tertib dan dipertanggungjawabkan dalam Munas untuk
Pusat, Musprov untuk provinsi dan Muskab/kot pada kabupaten/ kota.
BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 46
LAMBANG
Lambang ISORI berbentuk lingkaran yang disambung oleh garis yang berjumlah 11 (sebelas)
Lambang
ISORI dilengkapi dengan gambar obor, nyala tiga api, tiga lingkaran serta
selendang yang bertuliskan Purna Krida Satria Tama.
Pasal 47
MAKNA
Makna garis lambang lingkaran yang terdiri dari sebelas adalah melambangkan kerjasama 11 mengartikan sebagai pemrakarsa berdirinya organisasi.
Makna
obor dengan api yang menyala adalah menggambarkan semangat dalam memberikan
penerangan tentang pembinaan dan pengembangan olahraga kepada bangsa Indonesia.
Tiga
lingkaran adalah lambang keolahragaan
Pasal 48
BENDERA
Bendera
ISORI berwarna kuning dengan lis berwarna merah
Ukuran
bendera ISORI untuk didalam ruangan lebar : 90 cm, Panjang 135 cm, Ukuran
bendera ISORI untuk di luar ruangan lebar: 200 cm, panjang 300 cm.
Bendera
ISORI tersebut dari kain saten
Bendera
menggunakan lambang seperti temaktub pada pasal 43 ayat 1 s/d 2 Anggaran Rumah
Tangga.
Pemakaian
bendera pada kegiatan yang dianggap penting.
BAB VIII
MEDIA KOMUNIKASI
Pasal 49
Media Komunikasi
Pengurus pusat dalam menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi jurnal ilmiah keolahragaan dan dapat membentuk pengurus / dewan redaksi secara khusus.
Pengurus
provinsi dapat menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi ilmiah olahraga
di provinsi, dengan sepengetahuan pengurus pusat.
Ketentuan
penyelenggaraan/ penerbitan media komunikasi olahraga, diatur dalam ketentuan
khusus pengurus pusat.
Penerbitan
media komunikasi olahraga disesuaikan dengan situasi dan kondisi kemampuan
organisasi.
BAB IX
Pasal 50
PENUTUP
Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran rumah
tangga, dapat diatur dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui rapat pleno
lengkap, dengan berpedoman pada anggaran dasar.
Anggaran
rumah tangga ini ditetapkan dan disempurnakan oleh pengurus ISORI periode
2006-2010, dan disempurnakan pengurus pusat berdasarkan mandat yang diberikan oleh
musyawarah nasional (Munas) ISORI pada tanggal 9 September 2006 di Jakarta.



















